Sabtu, 04/05/2024 14:59 WIB

Dewas Bakal Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Ghufon diduga melanggar etik terkait mutasi pegawai Kementan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Pimpinan KPK itu diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis, 25 April 2024.

Dewas KPK sebelumnya menerima laporan masyarakat terhadap dua pimpinan KPK, yakni Ghufron dan Alexander Marwata. Namun, hanya laporan Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan pak NG (Nurul Ghufron)," kata Albertina.

Untuk diketahui, Ghufron dan Albertina terlihat sedang terlibat konflik di internal. Pasalnya, Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu 24 April 2024.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengaku heran dengan langkah Ghufron. Ia menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dewas KPK, terang Syamsuddin, telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

"Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH," ucap Syamsuddin.

"Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tandasnya.

KEYWORD :

KPK Dewas Nurul Ghufron Sidang Etik Ghufron Anggota Dewas Albertina Ho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :