Rabu, 13/11/2024 19:39 WIB

Kemdikbudristek Terapkan e-Sertifikat untuk Alumni LKP

Kemdikbudristek Terapkan e-Sertifikat untuk Alumni LKP

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik, pada Jumat (5/5) kemarin.

Secara otomatis, kini sertifikat blanko fisik beralih ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik, atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan `Kompeten` dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.

"Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien," ujar Kiki di Jakarta.

Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri.

"Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan," ungkap Kiki.

Dia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.

Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

"Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung," imbuh dia.

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan. Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi.

Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat adalah sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Wartanto, mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini.

"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun," ujar Wartanto.

Peningkatan kualitas tersebut dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan penguatan manajemen dan fasilitas. Wartanto menegaskan bahwa untuk tahun ini peningkatan kualitas di LSK adalah dengan adanya sertifikat kompetensi elektronik.

Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE.
Diketahui, sejak sertifikat kompetensi elektronik mulai diluncurkan, penggunaan sertifikat kompetensi secara manual berganti menjadi sertifikat kompetensi secara digital. Untuk memverifikasi keabsahan, sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom.

Dalam penerapannya, sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku apabila 1) peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten; 2) menggunakan nomor unik berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait; 3) menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK; dan 4) dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.

KEYWORD :

Sertifikat Kompetensi Ditjen Diksi Kiki Yuliati Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :