Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, Inpres itu bukan penghematan melainkan pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Al-Azhar Jakarta Rahmat Bagdja dalam Dialektika Demokrasi bertajuk `Inpres Penghematan Anggaran Jokowi Melanggar UU?`, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9)."Inpres itu melanggar UU APBN. Selain belum mendapat persetujuan DPR ternyata inpres yang judulnya penghematan itu malah ada pemotongan anggaran DAU dan lain-lain," terangnya.Rahmat menjelaskan, berdasarkan pasal 37 UU APBN mewajibkan setiap anggaran yang dikeluarkan negara harus atas persetujuan dan sepengetahuan parlemen. "Jadi inpres itu cacat," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Inpres Potong Anggaran Kementerian Anggaran Kementerian APBN























