Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR. Salah satunya, RUU ini dianggap memperlemah KPK.
“Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi enggak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga enggak memperkuat,” tegas Arsul kepada pers, jelang Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).Meski demikian, politisi PPP ini menyatakan, konsen dari KPK dan penggiat LSM Anti Korupsi akan dipikirkan, tanpa kemudian memenuhi tuntutannya mencabut semua delik korupsi dari RUU KUHP.Sedangkan jalan keluarnya, lanjut Arsul, nanti pada ketentuan peralihan atau penutup, ditegaskan adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas-tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR
























