Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Batam
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyoroti tenaga kerja asing (TKA) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasem di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ironisnya, mereka sudah bertahun-tahun bekerja di Batam, namun tidak bisa berbahasa Indonesia. TKA ini harus diawasi. Padahal, dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sudah dikatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.“Kami melihat di room control saja keseluruhannya warga negara Tiongkok dan bahkan sudah tiga tahun bekerja di sini tapi tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan petunjuk apapun di sana juga berbahasa Tiongkok,” kata Herman saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepri, Minggu (29/4/2018).Politisi Partai Demokrat ini tak bisa membayangkan bagaimana di daerah-daerah terpencil, karena di tengah kota dan wilayah yang sangat banyak dikunjungi oleh masyarakat saja sudah banyak TKA.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII DPR Kunjungan Kerja

























