Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak dikabulkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Majelis hakim menilai mantan Ketua DPR RI itu belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
"Menimbang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ucap hakim Anwar saat membacakan amar putusan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana jaksa KPK menilai jika Novanto belum memenuhi syarat.Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Novanto. Yakni, pencabutan politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto justice collaborator

















