Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR
Jakarta - Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpandangan, UU ITE perlu segera dilakukan revisi UU ITE atau dibuat UU baru tentang perlindungan data pribadi.“Sampai saat ini UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook salah satu contohnya," Bamsoet saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang kerja pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4)."Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjual belikan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang undang-undang ITE belum memberikan perlindungan," lanjutnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo
























