Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan, alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini belum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka e-KTP."Jadi KPK harus betul-betul berani menunjukkan keterbukaannya, terutama karena dari awal dalam banyak video yang beredar Nazaruddin mengaku sebagai mastermind, tapi kenapa Nazaruddin tidak menjadi tersangka kasus e-KTP," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (25/1).Hal itu menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir yang juga sebagai mantan politikus Partai Demokrat dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan menyebut, SBY sebagai pihak yang menginginkan proyek e-KTP tetap dilanjutkan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah



























