Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (15/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Apakah Novanto akan memenuhi panggilan pemeriksaan perdannya sebagai tersangka?Semalam (14/11), Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.Dalam surat itu diterangkan alasan Novanto tak hadir memenuhi panggilan. Yakni terkait pengajuan judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Kubu Novanto menganggap Pasal itu bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi



























