Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, dimenangkannya gugatan praperadilan Setya Novanto oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Karena itu, lembaga antikorupsi dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka lagi.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Indriyanto. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.Itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Disebutkan dalam putusan MK itu, perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana."KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti. Bahkan diperkuat oleh Put MK no. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015 bhw perlindungan terhadap Hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secacara ideal dan benar," ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto
























