Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPD Golkar Cilegon itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9/2017). Selain Tubagus, lembaga antikorupsi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Kelimanya yakni, Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; Hendra (H) asal swsta; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.Penetapan tersangka itu dilakukan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Selain enam tersangka itu, tim juga mengamankan pihak lainnya dalam OTT itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tangkap Tangan Tubagus Imam Ariyadi Cilegon



























