Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)
Jakarta - Sejumlah fakta sidang perkara suap opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) Kemendes mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo. Diduga salah satunya mengenai arahan atau perintah semua unit kerja mendukung raihan opini WTP.
Diduga, arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anak buah Mendes Eko yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat BPK. Uang yang diduga suap itu diperoleh dari saweran sejumlah unit kerja di Kemendes PDTT.Mendes Eko tak membantah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia pun enggan berspekulasi mengenai dugaan tersebut. Eko seakan pasrah jika dugaan tersebut kian terungkap dan dibeberkan dalam persidangan. Termasuk ketika dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi. "Saya tidak mau menebak-nebak. Biarkan semua dibeberkan, dibuktikan dan diputuskan di sidang," ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2017) malam.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Desa Suap WTP
























