Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap. Selain di Bengkulu, tangkap tangan juga dilakukan di Bogor pada Rabu (6/9/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang dari dua lokasi tersebut. Salah satunya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu."Benar OTT kita lakukan mulai dari kemarin malam di Bengkulu dan Bogor. Jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan," uca Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017).Informasi yang dihimpun, tujuh orang yang ditangkap tersebut diantaranya, hakim karir berinisial S, hakim adhoc berinisial HA, Panitera Pengganti berinisial HK, dan eks Panitera Pengganti berinisial DA. Diduga S dan HA serta sejumlah pihak lainnya ditangkap usai bertransaksi suap. S dan HA diduga menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tangkap Tangan Suap Pengadilan KPK


























