Ketum SOKSI, Ade Komaruddin
Jakarta - Kisruh internal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom).
Demikian disampaikan Ketua Depinas SOKSI Fatahillah Ramli, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin (4/9). Menurutnya, Akom melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri suatu tindak pidana penggunaan merk tanpa hak pada 20 April 2017. Dengan tandabukti lapor bernomor: TBL/273/IV/2017/BARESKRIM."Sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra dan Erwin Ricardo Silalahi," kata Fatahillah.Ia juga menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham bernomor AHU.UM.01/01.906 per tanggal 30 Agustus 2017 yang menerangkan Pembatalan merk dan nama Organisasi Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama SOKSI serta logo SOKSI.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Golkar Ade Komaruddin SOKSI
























