Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura,
Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan diminta segera melaporkan oknum jenderal Polri yang disebutnya terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya. Sehingga, pernyataan Novel beberapa waktu lalu tidak terus menjadi polemik dan fitnah terhadap institusi dan petinggi kepolisian.
"(Novel) lapor sajalah, jangan kayak kaleng rombeng. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini," tegas Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2017).Novel sebagai penegak hukum, kata Masinton, harusnya paham mengenai prosedur hukum. Karena itu, kembali ditegaskan Masinton, Novel harus segera melaporkannya."Kan penegak hukum, masa enggak ngerti hukum, enggak tahu prosedur hukum. Lapor dulu baru jelas. Itu kayak tudingan kaleng rombeng juga, lapor dong," cetusnya.Nico Panji Tirtayasa, saksi perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekitar 25 Juli 2017, melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.Ria Kusumawaty selaku kuasa hukum Nico menerangkan, kliennya melaporkan Novel atas empat hal. Diungkapkan Ria, Novel memaksa kliennya memberikan keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan seseorang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan ketarangan palsu kepada media massa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Novel Baswedan KPK Polri

























