Surat Pernyataan Orang Tua dari SMAN 2 Purwakarta
Jakarta - Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016. Hal itu terkait adanya pungutan SMA Negeri terhadap orang tua siswa.
Dirjen Guru dan tenaga kependidikan, Hamid Muhammad misalnya menyebut, setiap SMA Negeri diperbolehkan untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. Menurutnya, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu tidak melarang untuk meminta pungutan."Kalau SMA boleh mungut, tidak ada aturannya SMA itu tidak boleh. Yang tidak boleh itu SD dan SMP," kata Hamid, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).Sebab, kata Hamid, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak bisa mencukupi anggaran bagi setiap SMA Negeri. Untuk itu, pungutan terhadap orang tua siswa diperbolehkan.Baca juga :
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
Hamid menegaskan, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu hanya melarang sekolah tingkat SD dan SMP untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. "Tapi memang SD dan SMP negeri itu yang tidak boleh," tegas Hamid.Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016.
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud
























