Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Miryam S Haryani untuk hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK dinilai sebagai kebodohan.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6)Menurutnya, alasan yang disampaikan KPK tidak masuk akal dan di luar konteks pemanggilan. Salah satunya soal surat pemanggilan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Pansus KPK."Inilah yang menurut saya sebagai alasan yang mengada-ada. Alasan yang disampaikan KPK ini begitu bodoh dan konyol sekali. Bagaimana lembaga negara tidak memahami konstitusi," kata Masinton.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"Kita sebagai warga negara harus mengikuti konstitusi. Pansus ini jangan gentar mengikuti konstitusi yang berlaku," tegas Anggota Komisi III DPR itu.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK PDIP






















