Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Atut juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/201). Tuntutan itu diberkan lataran jaksa menila, Atut terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Atut juga dinila terukti melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri."Menjatuhkan pidanan berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan terdawa Atut.Selain denda, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Namun, berdasarkan uraian jaksa, Atut sudah mengembalikan uang yang diperolehnya itu kepada KPK secara bertahap pada saat penyidikan, pada medio 2015.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Banten Ratu Atut



























