Foto: KPK tampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025-2030, Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Perwakilan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah; dan pihak swasta dari PT Madani Winasus Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
KPK Amankan 20 Orang dalam OTT Bupati Klaten
Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 23 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026 kamarin.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.
Taufik mengungkapkan lima klaster dalam kasus menjerat Hamenang Wajar dkk. Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan senilai Rp1,02 miliar.
KPK menduga Hamenang bernegosiasi dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, agar temuan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
ALU (Ahmad Lutfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan, `Tolong support kami Rp600 juta`," ungkap Taufik.
Setelah dilakukan tawar-menawar, keduanya disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp400 juta. Uang tersebut kemudian diminta untuk disiapkan melalui sejumlah pihak.
Kendati begitu, penyerahan uang itu ditunda setelah KPK melakukan OTT di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.
Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.
Pada klaster kedua, KPK menduga Hamenang menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Penerimaan tersebut antara lain berasal dari pihak swasta melalui Muhammad Amin Wahyu Utomo sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan.
Pada klaster ketiga, KPK menduga Hamenang menerima uang Rp245 juta dari paguyuban tambang pada 2026. Uang tersebut diduga diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Dalam klaster ini, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.
Taufik mengatakan temuan terkait dugaan aliran uang kepada LSM tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.
Pada klaster keempat, KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga perkara ini diungkap. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, dan OPD.
Rinciannya, Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.
Pada klaster kelima, KPK juga menduga Hamenang menerima uang yang bersumber dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Nilai penerimaan tersebut diduga mencapai sedikitnya Rp280 juta sepanjang 2025-2026. Pada 2025, Hamenang disebut menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, penerimaan yang diduga diterima meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan.
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa dokumen dan uang dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo dan disimpan dalam sebuah tong berwarna biru, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Suap Pemeriksaan BPK


























