Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendorong penguatan asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Penanganan yang membedakan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dari pelaku peredaran narkotika dinilai penting agar penegakan hukum berjalan proporsional, sekaligus mencegah pengguna terjerumus lebih jauh dalam jaringan peredaran narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu membedakan pengguna dan pengedar dalam menangani perkara narkotika. Menurutnya, pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan pengedar harus ditindak tegas hingga ke jaringan peredarannya.
“Artinya, pelaku yang benar-benar pemakai harus direhabilitasi. Itu memang sesuai undang-undang narkoba. Tapi kalau dia pelaku, harus diberantas sampai ke jaringannya, dihukum seberat-beratnya agar dia tidak sampai mengulangi lagi perbuatan,” ujar Soedeson dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10).
Komisi III Awasi Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, ketepatan dalam mengidentifikasi peran seseorang menjadi kunci agar penegakan hukum tidak salah sasaran. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN perlu diperkuat, terutama dalam proses asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai bagi setiap perkara narkotika.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah Edi Swasono menyoroti peran rehabilitasi dalam membantu mengurangi beban lapas. Menurutnya, upaya tersebut perlu didukung anggaran, fasilitas yang memadai, serta koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Edi juga menekankan pentingnya asesmen untuk mengidentifikasi peran seseorang dalam perkara narkotika, termasuk membedakan korban penyalahgunaan dari pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran. Identifikasi sejak awal diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan peran masing-masing.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, pengguna narkotika yang ditempatkan di lapas berisiko terpapar lingkungan peredaran narkotika dan semakin terlibat dalam tindak pidana tersebut. Karena itu, asesmen perlu dilakukan secara cermat sebelum aparat menentukan langkah penanganan.
“Kadang pengguna dimasukkan oleh aparat penegak hukum ke lapas. Nah, ini kan tadi Pak BNN juga menyampaikan, di lapas malah mereka naik jabatan jadi pengedar. Oleh karena itu, selektif dalam artian bagaimana mengategorikan ini pengguna atau tidak,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.
Abdullah turut menyoroti keterbatasan anggaran dan fasilitas rehabilitasi yang masih menjadi tantangan dalam penanganan pengguna narkotika. Menurutnya, penguatan rehabilitasi harus disertai dukungan sarana, anggaran, dan mekanisme yang memadai agar pengguna yang membutuhkan pemulihan dapat memperoleh layanan secara tepat.
Melalui penguatan asesmen dan rehabilitasi, Komisi III DPR RI berharap penanganan perkara narkotika dapat berjalan lebih proporsional sekaligus berkontribusi mengurangi kelebihan kapasitas lapas. Di sisi lain, penindakan tegas terhadap pengedar dan jaringan peredaran narkotika tetap perlu dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR Soedeson Tandra Rehabilitasi Pengguna Narkoba Kurangi Overkapasitas Lapas




















