Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Humas Fraksi PKS)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai RUU Perampasan Aset harus selesai sesuai target yakni disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dinantikan masyarakat.
Oleh karena itu, DPR perlu menjelaskan urgensi aturan tersebut sekaligus memastikan pembahasannya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset," kata Adang dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan negara merampas aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk ketika pelakunya melarikan diri atau telah meninggal dunia.
"Kita akan melakukan proses secara hukum bagaimana merampas bukti-bukti atau hal-hal yang berhubungan hasil daripada suatu kejahatan," kata Adang.
Adang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini tengah berjalan di DPR, termasuk melalui Komisi III dan panitia khusus (pansus).
Mantan Wakapolri tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses perampasan aset agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas.
Selain RUU Perampasan Aset, Adang mengatakan DPR juga tengah membahas RUU Hukum Perdata Internasional. Regulasi ini dinilai dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut status anak, perkawinan, hingga kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Menurut Adang, kepentingan warga negara Indonesia harus tetap menjadi perhatian, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR resmi ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pendapat itu secara tertulis ke pimpinan sidang. Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir mengenai RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR, semuanya setuju.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan memanfaatkan sisa waktu sekitar 8 Minggu masa sidang, untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam siaran pers, 25 Agustus 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Pengesahan RUU





















