Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dedi sedianya diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan dan cukai di DJBC, Kementerian Keuangan.
"AD (Ahmad Dedi) tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyampaikan, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedi agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berlanjut.
"Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif," kata Budi.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dedi pada Selasa, 22 September 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir.
KPK sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus di Bea Cukai. Sprindik pertama terkait dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri.
KPK menduga Gatot memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.
KPK menduga John Field memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.
Total uang yang disetorkan John sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar.
Sementara sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC. Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Dedi Congor KPK Panggil Dedi Congor






















