Ilustrasi ban bekas (Foto: Markus Winkler/Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com - Di bursa suku cadang kendaraan, keberadaan ban rekondisi kerap menjadi opsi alternatif bagi sebagian konsumen yang ingin menghemat biaya penggantian ban.
Kendati sama-sama hasil pembaruan dari ban bekas, metode rekondisi di pasaran terbagi menjadi dua jenis utama, yakni ban vulkanisir dan ban suntikan (ukiran), yang memiliki standar kelayakan sangat kontras.
Ban vulkanisir merupakan ban bekas berkategori layak yang tapaknya diganti menyeluruh dengan kompon karet baru, melalui proses pemanasan khusus pabrikan.
Secara industri, metode vulkanisir dianggap sah dan diakui secara regulasi, asalkan diterapkan pada ban kendaraan komersial seperti truk atau bus yang memang memiliki kode regroovable pada dindingnya.
Sebaliknya, ban suntikan atau ban ukiran merupakan praktik ilegal yang sangat tidak dianjurkan bagi semua jenis kendaraan pribadi.
Ban suntikan dibuat dengan cara menoreh atau menyilet kembali alur ban bekas yang sudah botak menggunakan pisau pemanas agar tampak memiliki kembangan baru tanpa menambahkan lapisan karet.
Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengikis ketebalan dasar ban hingga mendekati susunan benang dan kawat struktur ban.
Deretan Fitur yang Dimonitor Komputer Mobil
Konsumen diingatkan agar tidak tergiur harga murah. Ban ukiran yang tapaknya sudah tipis memiliki risiko meletus sewaktu-waktu saat melaju dalam kecepatan tinggi atau terbentur jalan berlubang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ban Vulkanisir Ban Rekondisi Suntikan Perawatan Mobil















