Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Ditjen Sintek, Kemendiktisaintek (Foto: Habib/ Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menargetkan dapat mengusulkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tingkat internal kementerian hingga tingkat nasional pada tahun depan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Saintek, M. Samsuri, seiring dilaksanakannya pencanangan administratif pembangunan zona integritas di lingkungan Ditjen Saintek.
"Ini tentu kita berproses, mudah-mudahan mulai pencanangan tahun ini, tahun depan kita sudah bisa mengusulkan di tingkat kementerian dan juga di tingkat nasional," ujar Samsuri di Gedung Kemendiktisantek, pada Selasa (13/10).
Ia mengatakan bahwa pencanangan zona intergritas WBK ini merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah guna mewujudkan komitmen antikorupsi serta menginternalisasikannya kepada seluruh pejabat hingga pegawai.
"Setiap instansi kan mandatory harus melakukan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi dan sekaligus sebagai bukti bahwa zona integritas itu harus dilakukan dan diinternalisasi kepada semua pejabat dan pegawai sampai ke pegawai bawahnya," katanya.
Sejalan dengan hal itu, Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Ineke Indraswati menilai bahwa pencanangan zona integritas merupakan langkah penting agar seluruh tata kelola kelembagaan di lingkungan kementerian dapat berjalan dengan tertata rapi.
"Sebenarnya ini kan sudah lazim ya dilakukan, dan hari ini kita ada pencanangan untuk Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi," kata Ineke.
"Jadi, langkah-langkah ke depannya kita harapkan jadi tertata begitu dengan baik," dia menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa meski instansi sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan beragam regulasi harian, pencanangan ini memperkuat komitmen pelaksanaan tugas sesuai aturan.
"Walaupun sekarang kita sudah ada SOP, sudah ada berbagai macam prosedur untuk memastikan bahwa teman-teman di Direktorat Jenderal Saintek juga bisa melakukan tugas dan kegiatannya sehari-hari itu sesuai dengan regulasi," tuturnya.
Ineke menekankan bahwa Ditjen Saintek mengemban fungsi-fungsi utama yang sangat strategis, meliputi bidang penelitian, pengelolaan akreditasi jurnal ilmiah, hingga pengawalan program Sekolah Garuda.
Pengawasan ketat diperlukan untuk menjamin tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program-program tersebut.
"Nah, ini memang kita ingin memastikan bahwa semua yang dilakukan itu benar-benar sesuai dengan regulasi, sesuai dengan ketentuan tidak ada konflik kepentingan dan lain sebagainya," ujar Ineke.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemendiktisaintek RI Zona Integritas Ditjen Saintek



























