Jum'at, 16/10/2026 21:15 WIB

Pemerintah Diingatkan, Kabut Asap Ancam Hak Dasar Rakyat





Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Slamet. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak kabut asap.

Menurut Slamet, karhutla yang meluas berpotensi mengancam pemenuhan hak asasi manusia (HAM), mulai dari hak atas lingkungan hidup yang sehat, pendidikan, hingga penghidupan yang layak.

Dampak kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menghambat kegiatan belajar mengajar dan aktivitas ekonomi.

Anak-anak berisiko kehilangan kesempatan belajar secara normal, sedangkan nelayan, petani, dan pekerja lainnya menghadapi ancaman kesehatan sekaligus potensi penurunan pendapatan.

“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” kata Slamet dalam keterangan pers, Jumat (16/10).

Legislator PKS itu menegaskan, penanganan karhutla harus mencakup langkah perlindungan terhadap warga selama bencana berlangsung hingga pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setelah terdampak.

Dia juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Karena itu, Slamet mendesak pemerintah memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap. Pemerintah juga perlu memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan aman serta membuka data dampak karhutla secara transparan agar penanganannya dapat dievaluasi secara objektif.

Selain penanganan darurat, dia meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak dini sebagai antisipasi menghadapi musim kemarau 2027. Upaya tersebut dinilai penting agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampak yang sama.

Slamet menilai, pemerintah harus menunjukkan hasil nyata dalam melindungi masyarakat, bukan sekadar mengeluarkan imbauan ketika karhutla meluas dan kualitas udara memburuk.

“Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Slamet PKS Karhutla kabut asap hak rakyat kebakaran hutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :