Kamis, 15/10/2026 17:58 WIB

Apa yang Terjadi Jika Karhutla Kalimantan-Papua Ditetapkan Bencana Nasional





Istilah bencana nasional belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik seiring meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah

Foto: Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. (Gemini)

Jakarta, Jurnas.com - Istilah bencana nasional belakangan ini kembali ramai diperbincangkan publik seiring meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, seperti di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua, baik secara materil maupun non-materil.

Di tengah dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian, status tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar hukum penanganan serta peran pemerintah pusat dan daerah.

Namun, apa sebenarnya arti dari bencana nasional, dan bagaimana dampaknya bagi korban yang terdampak serta daerah yang menyandang status itu? Lalu bagaimana dengan dampaknya pada negara yang menetapkan status tersebut?

Dikutip dari berbagai sumber, bencana nasional adalah status resmi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) ketika suatu bencana alam atau non-alam terjadi dengan skala yang begitu besar sehingga melebihi kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya.

Penetapan bencana nasional bukan sekadar perubahan label administratif. Status ini berkaitan dengan skala penanganan yang diperlukan, koordinasi antarlembaga, pengerahan sumber daya, hingga upaya pemulihan masyarakat dan lingkungan. Namun, penetapan status nasional juga tidak otomatis menjamin semua persoalan langsung teratasi atau seluruh kewenangan daerah berpindah ke pemerintah pusat.

Dikutip dari laman BNPB, dasar hukum penetapan status bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan ini kemudian mendapat penegasan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 lalu.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus mempertimbangkan indikator yang terukur. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Khusus untuk penetapan status bencana nasional, MK menetapkan bahwa sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Putusan ini memberikan penegasan mengenai dasar penilaian yang harus digunakan pemerintah dalam menentukan status bencana.

Dalam konteks karhutla di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada luas lahan yang terbakar atau banyaknya titik panas. Dampak terhadap masyarakat, kerugian ekonomi, kerusakan sarana, cakupan wilayah, serta jumlah korban perlu diperhitungkan sesuai ketentuan tersebut.

Artinya, penetapan karhutla sebagai bencana nasional memerlukan penilaian berdasarkan kondisi dan dampak yang terjadi, bukan semata-mata besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut.

Jika karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat dapat memperkuat koordinasi penanganan lintas daerah dan lembaga sesuai kewenangan serta keputusan yang diambil. Hal ini penting ketika kebakaran dan kabut asap meluas melampaui batas administrasi satu kabupaten atau provinsi.

Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, petugas pemadam, aparat terkait, hingga instansi yang menangani lingkungan dan kesehatan. Koordinasi yang kuat diperlukan agar pengerahan personel, peralatan, dan bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Namun, status bencana nasional tidak dengan sendirinya berarti pemerintah daerah berhenti menjalankan tugasnya. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karhutla yang meluas dapat membutuhkan dukungan peralatan dan personel dalam jumlah besar. Apabila kemampuan penanganan di wilayah terdampak tidak memadai, dukungan lintas daerah dan sumber daya pemerintah pusat menjadi penting untuk mempercepat pemadaman.

Penanganan juga tidak hanya menyangkut api yang terlihat di permukaan. Petugas perlu menangani titik kebakaran yang sulit dijangkau, memantau potensi api kembali menyala, serta mengantisipasi perubahan kondisi yang dapat memperluas kebakaran.

Jika status nasional ditetapkan, kebutuhan sumber daya dapat dikoordinasikan dalam skala lebih luas sesuai keputusan penanganan. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan armada, ketersediaan personel, kondisi cuaca, akses menuju lokasi, dan ketepatan strategi pemadaman.

Di sisi lain, penanganan karhutla membutuhkan biaya untuk pemadaman, pengerahan personel, penyediaan peralatan, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, dan pemulihan wilayah terdampak.

Undang-Undang Penanggulangan Bencana mengatur dukungan pendanaan melalui APBN dan APBD, termasuk dana siap pakai untuk penanganan pada masa tanggap darurat dengan mekanisme pertanggungjawaban khusus.

Dalam skenario penetapan bencana nasional, pemerintah dapat mengoordinasikan kebutuhan pendanaan sesuai skala penanganan yang diperlukan. Akan tetapi, status tersebut tidak berarti semua anggaran otomatis cair tanpa prosedur atau pengawasan. Penggunaan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, yang paling penting adalah memastikan dana penanganan benar-benar digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk pemadaman, perlindungan kesehatan, bantuan bagi warga terdampak, dan pemulihan lingkungan.

Seperti diketahui, kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan.

Jika status nasional mendorong koordinasi penanganan yang lebih luas, kebutuhan warga dapat menjadi bagian penting dari prioritas operasi. Bentuknya dapat berupa penguatan layanan kesehatan, penyediaan masker sesuai kebutuhan, distribusi bantuan, penyampaian informasi kualitas udara, hingga evakuasi apabila kondisi setempat mengharuskannya.

Namun, bantuan dan layanan tersebut tetap harus disiapkan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Penetapan status saja tidak menjamin semua warga langsung menerima bantuan atau terbebas dari paparan asap.

Karena itu, keberhasilan penanganan perlu dilihat dari dampak yang dirasakan masyarakat, bukan hanya keputusan administratif yang diumumkan pemerintah.

Selain itu, karhutla dapat meninggalkan dampak yang tidak selesai ketika api padam. Kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan, terganggunya aktivitas ekonomi, dan ancaman kebakaran berulang membutuhkan penanganan lanjutan.

Dalam situasi yang memerlukan pemulihan jangka panjang, pemerintah perlu menyusun langkah rehabilitasi berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan warga. Relokasi dapat dipertimbangkan apabila suatu kawasan dinilai berbahaya untuk ditempati, tetapi tidak otomatis dilakukan hanya karena status bencana nasional ditetapkan.

Pemulihan juga perlu disertai upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi. Langkah tersebut mencakup pengawasan kawasan rawan, penguatan kesiapsiagaan masyarakat, dan penanganan faktor penyebab kebakaran sesuai hasil evaluasi di lapangan.

Penetapan bencana nasional dapat meningkatkan perhatian publik terhadap skala krisis dan tanggung jawab pemerintah. Keputusan tersebut juga dapat menjadi sinyal bahwa dampak bencana membutuhkan koordinasi dan sumber daya dalam cakupan lebih luas.

Namun, status nasional bukan ukuran tunggal keberhasilan pemerintah. Masyarakat akan menilai apakah kebakaran dapat dikendalikan, kabut asap berkurang, warga memperoleh perlindungan, serta bantuan dan anggaran disalurkan secara transparan.

Apabila penanganan berjalan efektif dan akuntabel, kepercayaan publik dapat menguat. Sebaliknya, jika keputusan status tidak diikuti langkah nyata, persoalan mendasar yang menyebabkan karhutla berulang tetap berisiko tidak terselesaikan.

Kerja sama internasional juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah. Akan tetapi, bantuan dari negara lain tidak otomatis terbuka hanya karena bencana berstatus nasional; pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan dan mekanisme kerja sama yang berlaku.

Apakah karhutla Kalimantan, Sumatera, hingga Papua perlu berstatus Bencana Nasional? Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan penilaian terhadap dampak karhutla, jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Putusan MK terbaru memberikan penegasan bahwa penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dengan demikian, penetapan status nasional dapat menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi dan penanganan apabila kondisi memenuhi kriteria hukum. Namun, keputusan tersebut bukan solusi tunggal untuk persoalan karhutla.

Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, menindak penyebabnya sesuai hukum, melindungi masyarakat dari kabut asap, serta memulihkan kawasan yang terdampak. Apa pun status yang ditetapkan, keselamatan warga dan efektivitas penanganan harus tetap menjadi ukuran utama.

Sementara itu, sejarah menunjukkan bahwa Indonesia memang pernah menetapkan sejumlah bencana besar sebagai bencana nasional, meskipun frekuensinya tidak banyak. Keputusan ini biasanya diambil karena dampak bencana meluas, korban jiwa besar, dan penanganannya membutuhkan skala nasional.

Contoh paling nyata adalah gempa dan tsunami Aceh 2004, yang tercatat sebagai bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia. Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo terjadi pada 26 Desember 2004 di lepas pantai barat Aceh, memicu tsunami raksasa yang melanda Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Lebih dari 170.000 orang meninggal, ratusan ribu kehilangan tempat tinggal, dan kerusakan masif terjadi pada permukiman, jalan, pelabuhan, serta fasilitas publik.

Pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004, sekaligus menetapkan hari berkabung nasional. Bahkan PBB menyatakan tsunami Aceh sebagai salah satu bencana kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi, menegaskan bahwa skala bencana jauh melampaui kapasitas daerah. (*)

KEYWORD :

Karhutla Kalimantan Bencana Nasional Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :