Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR RI mulai menyiapkan langkah revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembenahan regulasi tersebut dalam waktu maksimal dua tahun.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, revisi akan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada pertimbangan dan amar putusan MK. DPR bersama pemerintah akan mengkaji materi perubahan agar persoalan hukum terkait kewenangan peradilan dapat diatur secara lebih jelas.
“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” kata Dave saat dihubungi, Jumat (16/10).
Menurut Dave, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dia menilai, kejelasan batas kewenangan kedua lingkungan peradilan tersebut penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara.
“Pengaturan yang tegas diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujarnya.
Dave menjelaskan, revisi UU Peradilan Militer perlu mengatur secara terperinci definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Selain itu, aturan baru harus memperjelas yurisdiksi masing-masing lingkungan peradilan serta mekanisme penyelesaian jika muncul perbedaan pandangan mengenai kewenangan mengadili suatu perkara.
Dia menegaskan, pembaruan regulasi tersebut harus mampu menjamin kepastian hukum dan memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun, perubahan juga perlu mempertimbangkan karakteristik tugas, disiplin, serta kebutuhan organisasi militer.
“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” katanya.
Karena itu, Dave menekankan pentingnya pembahasan yang serius dan bertanggung jawab antara DPR dan pemerintah. Dia berharap revisi undang-undang tersebut dapat memperkuat akuntabilitas penegakan hukum tanpa mengabaikan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas negara.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa perubahan undang-undang harus memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi serta yurisdiksi tindak pidana militer.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I Dave Laksono Revisi UU Peradilan Militer putusan MK


























