Kamis, 08/10/2026 12:35 WIB

Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026





Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan orang, barang, hingga makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lahirnya Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan dan sinkronisasi lintas kementerian yang berlangsung cukup panjang.

Menurutnya, sejumlah kementerian dilibatkan untuk memastikan regulasi tersebut dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, maupun masyarakat pengguna layanan.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan, Perpres 27/2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi digital. Di antaranya sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Selain itu, Perpres tersebut juga menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk menyusun regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan.

“Peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres ini akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait,” ujar Bambang.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan seluruh aturan turunan tersebut.

Bambang mengatakan, koordinasi antarkementerian juga akan terus dilakukan setelah Perpres resmi diberlakukan guna memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator, termasuk perjanjian kemitraan.

Sementara Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan ketentuan mengenai potongan tarif sebesar delapan persen yang diperuntukkan bagi aplikator.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani aspek pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Pengaturan tersebut diarahkan agar skema layanan dan pendapatan pengemudi tetap memberikan kepastian serta kelayakan.

Untuk memperkuat koordinasi, kementerian-kementerian terkait nantinya akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas).

Dasco menyebut satgas tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Dengan terbitnya Perpres 27/2026, pemerintah kini memiliki batas waktu hingga penghujung tahun untuk menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam aturan teknis di masing-masing kementerian.

 

 

 

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Perpres Ojol ojek online aplikator




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :