Selasa, 21/04/2026 23:58 WIB

Arif Rahman: UU PPRT Hadirkan Keadilan bagi Pahlawan Domestik





Ini menjadi hadiah Hari Kartini yang paling bermakna. Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT sebagai bagian dari pekerja

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman. (Foto: Fraksi NasDem)

Jakarta, Jurnas.com - Momentum Hari Kartini 2026 dimaknai sebagai tonggak penting bagi DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, menilai pengesahan tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum mendapat perlindungan memadai.

“Ini menjadi hadiah Hari Kartini yang paling bermakna. Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Ia menyoroti kondisi PRT yang selama bertahun-tahun berada dalam ruang abu-abu hukum. Meski berperan penting dalam menopang kehidupan rumah tangga dan ekonomi keluarga majikan, mereka kerap tidak diakui sebagai pekerja formal.

Menurutnya, stigma sebagai “pembantu” telah lama menempatkan PRT dalam posisi rentan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan hukum.

“Padahal mereka bekerja dengan tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Bahkan banyak yang harus mengorbankan kehidupan pribadi demi pekerjaan. Negara tidak boleh terus membiarkan kondisi ini,” tegasnya.

Arif juga menilai, pengesahan UU PPRT sangat relevan dengan semangat perjuangan Kartini, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi.

“Perjuangan Kartini tidak boleh berhenti pada seremoni. Hari ini kita melanjutkan semangat itu melalui kebijakan konkret yang melindungi perempuan, khususnya yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat sejumlah poin krusial, di antaranya pengakuan status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan.

Arif menyebut, pengesahan UU ini juga menjadi langkah penting dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pahlawan domestik. Mereka memungkinkan aktivitas keluarga dan ekonomi berjalan setiap hari, tetapi sering kali justru menjadi pihak yang paling sedikit menikmati kesejahteraan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keberanian politik untuk berpihak pada kelompok rentan, sekaligus meninggalkan cara pandang lama yang merendahkan kerja domestik.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan keadilan. Negara harus hadir untuk semua, termasuk mereka yang bekerja dalam senyap,” tutupnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Politikus NasDem Arif Rahman Hari Kartini UU PPRT pekerja rumah tangga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :