RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak.
Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam meminta masukan-masukan dari masyarakat dan ahli.
Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya.
Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik.
Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA
RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan
Baleg DPR RI kini tengah membangun komunikasi yang intensif dengan pimpinan untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dorong Pimpinan DPR segera Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang
Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh.