Ilustrasi petani tembakau
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, langkah tersebut mendesak dilakukan karena sektor pertembakauan merupakan industri padat karya sekaligus komoditas strategis nasional.
Firman menilai regulasi dan berbagai program kebijakan di sektor pertembakauan selama ini belum sepenuhnya menyentuh kepentingan langsung para petani tembakau. Akibatnya, posisi tawar petani menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan yang terus berkembang.
“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar petani memperoleh hak perlindungan yang setara dengan kontribusi besar yang telah mereka berikan terhadap perekonomian nasional.
Firman menjelaskan, industri pertembakauan selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja logistik.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 hingga 2 juta individu yang terlibat langsung di lapangan. Sementara data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 140 ribu orang secara langsung.
Di sisi lain, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun.
“Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurut Firman, lemahnya regulasi juga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kepastian iklim investasi di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, kata dia, pelaku usaha dapat menahan investasi bahkan memindahkan modal ke negara lain yang menawarkan ekosistem bisnis lebih stabil.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya.
Sebagai perbandingan, Firman mencontohkan Turki yang telah memiliki aturan khusus untuk melindungi industri pertembakauan nasionalnya. Sementara Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus untuk melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau, meski kedua sektor itu berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Pemerintah perlu memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dan memperhatikan ketahanan pangan serta keberlangsungan komoditas nasional,” tambahnya.
Firman juga menegaskan komitmennya untuk mendorong perbaikan regulasi demi mengembalikan semangat keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional.
Menurut dia, para pemangku kepentingan sektor tembakau saat ini tengah menghadapi tekanan dari berbagai usulan aturan, seperti penerapan kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga larangan bahan tambahan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri.
Selain itu, Firman juga menyoroti pentingnya penyederhanaan jalur birokrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi dunia usaha. Ia mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IV industri tembakau perlindungan hukum Firman Soebagyo























