Ilustrasi media sosial Instagram dan Facebook (Foto: AFP)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Eropa (EC) mengumumkan bahwa dua platform milik Meta yaitu Instagram dan Facebook sementara ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act/DSA) Uni Eropa karena temuan desain layanan yang adiktif.
Keputusan itu diumumkan pada Jumat (10/7) berdasarkan hasil investigasi EC seperti disiarkan GSM Arena.
Dalam investigasi yang dilakukan EC, ada beberapa fitur yang didalami di antaranya pengguliran tak terbatas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), push notification, dan sistem rekomendasi yang personal.
Investigasi itu berakhir pada keputusan bahwa Meta dinilai tidak cukup menilai risiko dari layanannya yang didesain menimbulkan adiktif baik terhadap kesejahteraan fisik maupun mental pengguna.
EC juga menyebutkan tidak hanya berdampak pada orang dewasa, efek adiktif ini juga berdampak pada anak-anak di bawah umur yang menggunakan kedua platform tersebut.
Rekomendasi yang sangat personal, pemutaran otomatis, dan pengguliran tanpa batas "memicu keinginan pengguna untuk terus menggulir dan mengalihkan otak ke mode autopilot, yang berkontribusi pada kebiasaan tidak sehat dan penggunaan kompulsif", demikian pernyataan siaran pers resmi EC.
Dalam temuan EC, mereka menyebutkan bahwa Meta "mengabaikan informasi yang tersedia tentang waktu yang dihabiskan anak di bawah umur di Instagram atau Facebook pada malam hari dan bagaimana optimalisasi berbagai formatnya - seperti Reels dan Stories - dapat menyebabkan penggunaan layanan yang berlebihan atau kompulsif".
Selanjutnya, meski Meta menyediakan fitur manajemen waktu Instagram dan Facebook, termasuk yang sifatnya diaktifkan secara otomatis untuk remaja, "fitur itu dapat dengan mudah diabaikan dan tidak menghasilkan pengurangan dan kontrol yang berarti terhadap penggunaan layanan tersebut".
EC juga menyatakan bahwa kontrol orang tua di layanan Meta hanya efektif jika orang tua dan wali "memiliki keahlian teknis yang memadai", sehingga mengurangi efisiensi langkah-langkah tersebut dalam mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh desain layanan yang adiktif.
Pusat Keamanan Meta, yang menampilkan kiat dan tautan ke sumber daya kesehatan mental, juga dinilai tidak "cukup mengurangi risiko desain yang adiktif di Facebook dan Instagram", demikian temuan EC.
Otoritas Uni Eropa itu "menganggap bahwa Meta perlu menerapkan perubahan desain pada Instagram dan Facebook", "menonaktifkan fitur-fitur adiktif utama seperti autoplay dan infinity scrolling secara otomatis, menerapkan `istirahat screen time` yang efektif, dan menyesuaikan sistem rekomendasinya agar tidak terlalu berorientasi pada keterlibatan pengguna".
Meta memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap hal yang disampaikan EC.
Jika, setelah langkah tersebut, pandangan EC dikonfirmasi, EC dapat mengeluarkan keputusan ketidakpatuhan, dan itu dapat memicu denda "yang proporsional dengan sifat, tingkat keparahan, pengulangan, dan durasi pelanggaran". Mereka bisa dikenakan denda sanksi dengan batasan maksimal 6 persen dari total omset tahunan Meta di seluruh dunia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Uni Eropa Fitur Adiktif Perusahaan Meta Instagram Facebook

























