Jum'at, 29/05/2026 21:37 WIB

Legislator NasDem Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Skandal Ekspor CPO





Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman. (Foto: Fraksi NasDem)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait didesak mengusut tuntas dugaan manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar nasional.

Anggota DPR RI Arif Rahman meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, tetapi juga memproses pidana perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat praktik manipulasi ekspor dan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing.

“Harus ditindak tegas secara hukum, bukan hanya mengganti denda. Tapi juga harus dipidanakan dan diusut sampai tuntas. Karena telah memanipulasi tata cara penjualan berdasarkan laporan yang merugikan negara,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (29/5).

Adapun sejumlah perusahaan yang disebut masuk dalam daftar pemeriksaan pemerintah di antaranya Wilmar International, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Asian Agri, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, hingga PT Sampoerna Agro Tbk.

Menurut Arif, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura untuk menghindari pajak harus dijerat pidana, termasuk menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Maka konsekuensinya walaupun sudah membayar denda tetap harus dipidana dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didahului oleh kejahatan asal atau predicate crime yang mengakibatkan kerugian negara berupa korupsi, suap, dan manipulasi pajak,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat praktik curang ekspor CPO.

“Pemerintah harus tegas dan segera periksa perusahaan-perusahaan sawit dan minyak sawit lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah mengantongi data dugaan manipulasi harga ekspor CPO oleh sejumlah perusahaan eksportir besar sejak tiga bulan terakhir.

“Data itu sudah ada tiga bulan lalu. Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).

Purbaya menjelaskan modus yang diduga dilakukan para eksportir berkaitan dengan praktik transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai 50 persen.

Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan dan ekspor komoditas strategis nasional.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Arif Rahman ekspor CPO kelapa sawit manipulasi laporan Legislator NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :