Senin, 13/07/2026 20:39 WIB

Legislator Dorong Restitusi Maksimal bagi Korban Eksploitasi Seksual Anak





Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual, menyusul terungkapnya kasus perdagangan dan eksploitasi seksual anak di Cibitung, Bekasi serta Lokasari, Jakarta Barat.

Menurut dia, langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mendorong pemenuhan hak restitusi bagi para korban. Menurutnya, restitusi tidak hanya penting sebagai bentuk pemulihan hak korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku melalui mekanisme penyitaan aset atau harta kekayaan.

“Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal,” kata Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/7).

Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual anak di dua lokasi berbeda, yakni Cibitung, Kabupaten Bekasi dan kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Sejumlah anak yang diduga menjadi korban berhasil diselamatkan, sementara beberapa mucikari diamankan untuk menjalani proses hukum.

Menurut Selly, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap lingkungan berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak-anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.

“Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu menegaskan perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi. Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 yang mengatur hak restitusi bagi korban.

Selly juga menyoroti pentingnya penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat sebagai bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Fraksi PDIP mendorong koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga hingga penanganan korban.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.

“Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak yang menjadi korban,” kata mantan Pelaksana Tugas Bupati Cirebon tersebut.

Ia menegaskan setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat,” pungkas Selly.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Selly Adrian Gantina eksploitasi seksual anak UU TPKS Politikus PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :