Senin, 13/07/2026 21:08 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah





Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

"Makanya kita kan baru menerima. Nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk tim penyidik khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Kejagung akan mempelajari seluruh alat bukti yang sudah diterima dari penyidik polri, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang bukti yang ada,” ujarnya.

Kendati begitu, Anang mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana maupun peran Febrie dalam perkara tersebut.

"Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya,” ujarnya.

Untuk menjaga independensi dan profesionalitas, Kejagung akan berkoordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyidikan juga akan diawasi oleh Komisi III DPR.

Selain itu, lanjut Anang, anggota tim khusus itu akan dipilih secara selektif agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.

“PLH Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Khususnya orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” katanya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Polisi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

KEYWORD :

Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah Kejagung Bentuk Tim Khusus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :