Jum'at, 29/05/2026 21:37 WIB

DJP: 13,45 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan





Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT yang tercatat berasal dari 10.945.113 wajib pajak orang pribadi

Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga 28 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 mencapai 13,45 juta.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (29/6/2026)

Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT yang tercatat berasal dari 10.945.113 wajib pajak orang pribadi dan 1.498.213 wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Sementara untuk wajib pajak badan, DJP melaporkan setoran SPT tercatat sebanyak 972.144 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 1.609 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.

Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sebagai catatan, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.(ant)

KEYWORD :

Wajib Pajak SPT Tahunan Ditjen Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :