Ahok dalam persidangan/BBC
Jakarta - Pasca pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar dengan agenda tuntutan.
Berdasarkan hasil hitung cepat kontestasi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan Ahok-Djarot kalah atas pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.Hari ini, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Saya heran harusnya sesuai dengan aturan yang ada. Mungkin harus didalami oleh ahli hukum apakah ini tuntutan yang wajar atau dibuat-buat," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tuntutan Ahok Pilkada DKI Jakarta Penistaan Agama




















