Jum'at, 10/05/2024 22:23 WIB

KPK Pecat Petugas Rutan Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan

Pemecatan oleh KPK terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (Rutam) berinisial M atas perbuatan asusila terhadap istri dari tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Adapun M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," jelas Ali.

Secara paralel, Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan proses penyelidikan  dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi di Rutan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK telah memeriksa 187 orang saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan.

"Seluruh proses ini tentunya sebagai keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya," jelas Ali.

Ali menyebut, hal ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK).

KEYWORD :

KPK Rutan Kasus Asusila Pegawai KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :