Selasa, 21/05/2024 01:07 WIB

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mereka yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim, Jumat (10/5).

Menurut dia, caleg terpilih pada 2024 belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Oleh karenanya, tidak wajib untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” ujar Hasyim.

Dia menambahkan, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD serentak. Menurut Hasyim, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

 

KEYWORD :

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Caleg Pilkada 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :