Selasa, 21/05/2024 05:04 WIB

KPK Sebut Presdir PT RDG Bantu Lukas Bawa Uang ke Luar Negeri

Gibbrael didalami KPK soal perintah Lukas Enembe untuk membawa uang tunai senilai miliaran tupiah menggunakan jet pribadi. 

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak atas kasus digaan tindak pidana pencucian uang Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada Jumat (8/9).

Gibbrael didalami KPK soal perintah Lukas Enembe untuk membawa uang tunai senilai miliaran tupiah menggunakan jet pribadi. Uang itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9).

KPK hingga kini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK telah mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus TPPU Lukas bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan

Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe PT RDG Gibbrael Isaak TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :