Minggu, 19/04/2026 14:49 WIB

KPK Duga Uang Korupsi Tukin ESDM Ditampung di Rekening Tersangka





Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua karyawan swasta bermama Muhammad Rian dan Fajar Permana sebagai saksi pada Senin (21/8).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM ditampung di rekening mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM, Christa Handayani Pangaribowo.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua karyawan swasta bermama Muhammad Rian dan Fajar Permana sebagai saksi pada Senin (21/8).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik Tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi terkait pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Mereka ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, Maria Febri Valentine.

Adapun kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.

Selama periode tersebut, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :