Minggu, 19/04/2026 19:02 WIB

KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka TPPU





KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan Tersangka CP (Catur Prabowo), Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/8).

KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.

"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," kata Ali.

Saat ini, Ali Fikri mengatakan penyidik sedang mempertebal alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi. KPK berharap keterangan saksi dapat membuat terang perbuatan tersangka Catur.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Catur Prabowo menyamarkan uang dari hasil korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi. Hal itu didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi pada Jumat (18/8).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Kelima saksi dimaksud ialah, Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.

Kemudian, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Pencucian Uang Catur Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :