Fahri Hamzah
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya tidak perlu bingug menyikapi soal status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/2). Menurutnya, pemerintah seharusnya tegas dan tidak boleh bingung. Sebab, hal itu terkait dengan seseorang terdakwa yang sedang menjalani persidangan."Pemerintah tak boleh bingung, Kemendagri memiliki biro hukum, doktor, ahli, mereka terima gaji, masa ginian aja ngga bisa diselesaikan, malu-maluin," kata Fahri.Untuk itu, kata Fahri, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak perlu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal pemberhentian sementara Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fatwa MA Hak Angket Ahok Fahri Hamzah
























