Sabtu, 18/04/2026 21:59 WIB

KPK Telusuri Aset-aset Diduga Hasil Pencucian Uang Rafael Alun





Selain itu, Asep mengatakan belum bisa memastikan nilai seluruh aset Rafael Alun yang diduga hasil dari TPPU. 

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri seluruh aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini juga masih berproses karena seperti tadi saya sampaikan bahwa ada dinamika yang terus menerus, misalnya kemarin ada informasi dari rekan-rekan bahwa ada kontrakan dan lain-lain," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (10/5).

"Kemudian kita juga ada informasi dari saksi-saksi yang lainnya terkait dengan kepemilikan aset-aset yang lainnya. Nah itu akan terus kita telusuri" imbuhnya.

Selain itu, Asep mengatakan belum bisa memastikan nilai seluruh aset Rafael Alun yang diduga hasil dari TPPU. KPK bakal mengungkap hal tersebut di persidangan kasus ini.

"Jadi, tidak bisa kita declair di sini, hari ini segini, tidak, nanti pada saatnya dan fix-nya kita nanti rekan-rekan bisa tunggu di persidangan berapa nilai dari TPPU-nya," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rafael terkait dugaan gratifikasi.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi. Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan aset-aset Rafael Alun yang berasal dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Pada kasus gratifikasi, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :