Terdakwa Kuat Maruf di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau Pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf, yang dinilai jaksa penuh dengan curhatan. Jaksa menilai, curhatan yang dimuat Kuat Ma’ruf dalam pleidoinya tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Sehingga, majelis hakim diminta untuk mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari Pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi pihak terdakwa dan diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” jelas jaksa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Curhatan Kuat Ma`ruf Jaksa























