Jum'at, 15/05/2026 21:53 WIB

Ini Bedanya Tugas Jaksa dan Hakim yang Jarang Diketahui





Ini perbedaan antara Jaksa dan Hakim yang jarang diketahui oleh masyakarat Indonesia.

Arsip - Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Meski sering terlihat berdampingan dalam ruang sidang dengan pakaian yang tampak serupa, Jaksa dan Hakim sejatinya memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat kontras dalam sistem peradilan Indonesia.

Perbedaan mendasar terletak pada fungsi utama mereka, Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum yang mewakili negara dan kepentingan korban untuk membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti.

Sementara Hakim berdiri sebagai penengah netral yang bertugas memimpin persidangan, memeriksa perkara, dan menjatuhkan putusan secara adil.

Secara struktural, keduanya juga bernaung di bawah payung kekuasaan yang berbeda, Jaksa merupakan bagian dari lembaga eksekutif di bawah Kejaksaan Agung, sedangkan Hakim adalah pejabat negara yang merepresentasikan kekuasaan yudikatif di bawah naungan Mahkamah Agung.

Dalam alur penanganan perkara, Jaksa mulai berperan sejak tahap pra-penuntutan dengan memeriksa berkas hasil penyidikan kepolisian sebelum akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke meja hijau.

Sebaliknya, Hakim baru mengambil peran setelah perkara resmi masuk ke pengadilan untuk dievaluasi keabsahannya.

Masyarakat dapat membedakan keduanya melalui detail kecil pada atribut yang dikenakan, Jaksa mengenakan toga dengan kerah depan berwarna kuning emas, sementara Hakim mengenakan toga dengan kerah berwarna merah serta memegang otoritas penuh melalui palu sidang.

Dengan pembagian tugas ini, Jaksa berfungsi sebagai pihak yang mencari kebenaran melalui pembuktian, sedangkan Hakim bertindak sebagai pihak yang menilai kebenaran demi keadilan.

KEYWORD :

Tugas Hakim Tugas Jaksa Penuntut Umum Ruang Sidang Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :