Sabtu, 18/04/2026 16:23 WIB

Lukas Enembe Tiba di Gedung KPK, Pakai Kursi Roda dan Dikawal Brimob





Lukas tiba di Gedung KPK pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kursi roda. 

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada hari ini, Kamis (12/1) sore.

Tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek infrastruktur di Papua itu sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Lukas tiba di Gedung KPK pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kursi roda. Kedatangan Lukas dikawal ketat oleh personel polisi dan brimob.

Tak ada yang disampaikan Lukas kepada awak media. Dia langsung dibawa oleh penjaga tahanan KPK ke lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali.

Untuk diketahui, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Meski telah menjadi tahanan KPK, politikus partai demokrat itu tidak langsung dijebloskan ke penjara. KPK membantarkan penahanannya lantaran Lukas harus menjalani perawatan medis.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :