Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (IST)
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah terhadap Chairman MatahariMall.com itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan telah dilayangkanya permintaan cegah ke Imigrasi. Selain Emirsyah, turut dicegah juga Seotikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group."Kita sudah melakukan pencekalan. sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi," ucap Laode di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).Namun, Laode mengaku lupa kapan cegah itu dilayangkan pihaknya. Yang jelas, kata Laode, cegah itu disampaikan sebelum status tersangka Emirsyah dan Soetikno diumumkan pihaknya pada Kamis 19 Januari 2017. "Saya lupa, tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," ujar Laode.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
suap Garuda KPK























