Selasa, 21/04/2026 12:16 WIB

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua





Dius diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi perihal distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

KPK memeriksa Dius Enumbi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dius diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10)

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (20/10).

Selain itu, penyidik KPK pada Rabu (19/10) juga memanggil saksi honorer bendahara pembantu Setda Pemprov Papua Nopiles Gombo. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir, tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi.

Sebelumnya, KPK telah mendalami pengetahuan empat saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.

Empat saksi tersebut, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS/bendahara pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua masing-masing Yance Parubak dan Sesno.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.

Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Di mana, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.

Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek APBD Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :