Selasa, 12/05/2026 18:11 WIB

KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut





KPK menelusuri sejumlah proyek infrastruktur lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah proyek infrastruktur lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

Hal itu menjadi alasan KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Tahun 2025, Topan Obaja Putra Ginting sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Ini masih didalami terkait dengan proyek infrastruktur di PUPR Provinai Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 di Lingkungan Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

KPK ingin memastikan apakah praktik korupsi yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini juga terjadi pada proyek-proyek lainnya.

"Jadi kita akan melihat apakah proyek-proyek lain juga terjadi praktik serupa seperti serupa seperti yg ditemukan dalam peristiwa tangkap tangan," ucap Budi.

KPK diketahui mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.

Perkara ini sebelumnya menjerat menjerat Kepala PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut Bobby Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :